Syarat dan Keuntungan Perusahaan Melakukan Initial Public Offering (IPO)

Syarat dan Keuntungan Perusahaan melakukan Initial Public Offering (IPO)

Initial Public Offering (IPO) adalah proses di mana sebuah perusahaan swasta pertama kali menawarkan sahamnya kepada publik melalui bursa saham. Dalam proses IPO, perusahaan akan bekerja sama dengan bank investasi untuk menentukan harga saham dan menawarkannya kepada investor potensial.

Dengan melakukan IPO, perusahaan dapat mengumpulkan dana tambahan yang dapat digunakan untuk membiayai pertumbuhan dan pengembangan bisnisnya, sementara para pemegang saham baru akan memiliki akses untuk memperoleh saham perusahaan tersebut dan potensi keuntungan di masa depan.

Dengan melihat keuntungannya, berbagai perusahaan sekarang berlomba-lomba untuk bisa IPO. Contohnya adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk yang telah resmi mengumumkan IPO pada pada 15 Maret 2022 lalu.[1] Contoh lain yaitu klub Bali United yang secara resmi telah go public. Bali United menjadi klub sepakbola pertama di ASEAN yang melantai di bursa saham.[2] Lalu, apa saja manfaat yang akan diperoleh?

Keuntungan Melakukan Initial Public Offering (IPO)

Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, ada banyak keuntungan menjadi perusahaan terbuka. Beberapa keuntungan tersebut mungkin sudah banyak diketahui, dan berikut adalah pembahasannya:

1. Dapatkan Pendanaan Baru

Tujuan Penawaran Umum Perdana Saham/(Initial Public Offering) IPO yang utama tentu saja untuk mendapat pendanaan baru. Pendanaan sangat penting bagi semua perusahaan. Perusahaan publik adalah perusahaan yang memperoleh tambahan modal usaha dari penjualan saham.

Kekuatan keuangan perusahaan sangat penting untuk kelangsungan bisnis. Dengan go public, keterbatasan keuangan perusahaan dapat diatasi. Sebuah perusahaan dapat memperoleh dana melalui mekanisme penjualan beberapa saham kepada publik melalui IPO.

Dengan cara ini perusahaan akan mendapatkan uang yang besar. Perusahaan yang go public juga lebih berpeluang memperoleh pinjaman modal. Instansi keuangan dapat memverifikasi kredibilitas perusahaan melalui status sahamnya di bursa.

2. Memberikan Keunggulan Kompetitif

Perusahaan terbuka (go public) mendapatkan banyak keunggulan kompetitif untuk pengembangan bisnis di masa depan. Sebuah perusahaan publik dapat mengundang mitra bisnis dan pelanggan untuk menjadi pemegang saham perusahaan.

Dengan cara ini, apa yang semula merupakan hubungan kerja biasa bisa menjadi lebih tinggi. Perusahaan publik juga mengharuskan mereka untuk meningkatkan kualitas operasi, produk, dan layanan. Oleh karena itu, hal ini akan mempengaruhi kinerja perusahaan dan juga meningkatkan kinerjanya.[3]

3. Kemampuan Going Concern Akan Meningkat

Kelangsungan hidup suatu perusahaan adalah kemampuannya untuk bertahan dalam keadaan apapun, termasuk kemungkinan kebangkrutan. Penawaran Umum Perdana Saham/(Initial Public Offering) IPO meningkatkan kemampuan perusahaan untuk menjaga kelangsungan usaha.

Hal ini dikarenakan perusahaan dapat memperdagangkan sahamnya di bursa efek dan mendapatkan tambahan dana dari corporate action seperti right issue untuk melanjutkan usahanya.

4. Citra Perusahaan Akan Meningkat

Keuntungan perusahaan go public selanjutnya, perusahaan memiliki peluang yang sangat baik untuk menarik perhatian media dan publik. Tidak jarang calon investor mencari produk yang dijual perusahaan melalui media. Hal ini dapat menambah pasar baru dan berdampak positif bagi perkembangan perusahaan.

5. Melakukan Merger Atau Akuisisi

Merger dan akuisisi perusahaan adalah salah satu cara perusahaan untuk terus tumbuh. Perusahaan publik dapat dengan mudah dan cepat memperoleh dana untuk merger dan akuisisi. Hal itu karena memang perusahaan hanya perlu menerbitkan saham baru sebagai alat pembayaran.[4]

Baca juga: Mergers and Acquisition (M&A): Pengertian dan Jenisnya

Syarat Perusahaan Go Public

Tidak mudah untuk bisa melantai di bursa saham, sebab memang syarat perusahaan go public cukup susah untuk terpenuhi. Berikut adalah beberapa syarat tersebut yang perlu Anda ketahui lebih jauh:

  • Perseroan Terbatas (PT) yang telah beroperasi minimal 12 bulan.
  • Jumlah pemegang saham paling sedikit adalah lima ratus (500) orang.
  • Penjualan sedikitnya Rp150.000.000 saham, atau (1) 20% dari jumlah saham yang beredar – untuk ekuitas yang kurang dari Rp500.000.000.000; (2) 15% dari jumlah saham yang dikeluarkan – Ekuitas dari Rp500.000.000.000 hingga Rp2.000.000.000.000; (3) 10% dari saham beredar.
  • Memiliki kekayaan bersih berwujud paling sedikit Rp5.000.000.000 , memiliki laporan keuangan yang telah diaudit untuk tahun buku terakhir dan telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Perusahaan-perusahaan potensial dapat menunjuk Penjamin Pelaksana Emisi (Underwriter) untuk membantu kelancaran persiapan berbagai dokumen yang diperlukan.[5]

Penutup

Keuntungan perusahaan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham/Initial Public Offering (IPO) merupakan hal penting yang wajib untuk diketahui. Perusahaan yang telah go public dapat menjual saham yang dimiliki ke masyarakat dan bisa berdampak positif terhadap keberlangsungan perusahaan. Namun, untuk mendapatkan gelar ini perusahaan harus memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.

Referensi:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *