Mengenal Securities Crowdfunding (SCF)

Mengenal Securities Crowdfunding (SCF)

Sistem pendanaan dengan sistem patungan yang kini semakin diminati masyarakat, telah mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyempurnakan peraturan terkait.

OJK meluncurkan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Melalui peluncuran tersebut, proses crowdfunding berbasis saham dan saham syariah pun kini berubah menjadi ekuitas dan utang.[1]

Kini terdapat istilah securities crowdfunding atau SCF, apa itu SCF? Mari mengenal securities crowdfunding (SCF) lebih lanjut di sini.

Mengenal Securities Crowdfunding (SCF)

SCF atau Securities Crowdfunding merupakan skema pendanaan yang menggunakan sistem penggalangan dana (raising fund) melalui platform digital penyelenggara SFC yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Bisa dikatakan bahwa SCF ini adalah cara agar suatu bisnis, terutama perusahaan pemula atau usaha kecil untuk mengumpulkan modal.[2] Hal tersebut disebabkan karena dengan cara kerja SCF ini, dana yang dihimpun akan memperoleh lindung nilai (hedge) dalam jangka waktu tertentu.[1]

Melalui securities crowdfunding ini, baik investor maupun pihak yang membutuhkan dana dapat mudah dipertemukan melalui sebuah platform secara online.[3]

Dalam skema ini, Investor akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bagi hasil (dividen) dari keuntungan usaha tersebut yang dibagikan secara periodik.

Regulasi Securities Crowdfunding (SCF)

Securities crowdfunding di Indonesia diatur dalam POJK 57 tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

POJK 57 tahun 2020 sebagai penyempurnaan sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu POJK 37 tahun 2018 yang mengatur tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

SCF dan ECF memiliki perbedaan yaitu Equity Crowdfunding (ECF) hanya memiliki instrumen efek bersifat ekuitas atau saham yang dapat diperjualbelikan. Sedangkan SFC, memperluas instrumen penawaran selain saham dan saham syariah dengan menambahkan instrumen obligasi dan sukuk.

Saat ini, SCF telah membentuk asosiasi resmi bernama Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia atau ALUDI. ALUDI menaungi semua penyelenggara SCF di Indonesia. Pada bulan Juli 2020 ALUDI didirikan secara resmi dan ditunjuk menjadi asosiasi SCF oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 November 2020.

Pembentukan ALUDI ini bertujuan untuk memperkuat, membangun, serta menjaga ekosistem industri SCF dengan memberikan informasi, advokasi, konsultasi, dan menjalankan fungsi pengawasan pada ekosistem industri layanan urun dana di Indonesia.[4]

Baca juga: Manajemen Keuangan Perusahaan Bisnis Keluarga

Keuntungan SCF

Beberapa pihak akan mendapatkan keuntungan dari adanya skema securities crowdfunding ini. Misalnya bagi UKM yang sudah berbadan hukum seperti PT, CV atau koperasi namun tidak terdaftar di bursa atau bagian dari konglomerasi dengan kekayaan bersih di bawah 10 milyar di luar tanah dan bangunan. Tidak wajib memberi agunan, hanya perlu melakukan penawaran efek berupa saham atau obligasi atau sukuk kepada investor.

Melalui skema SCF ini juga, program pemerintah pun dapat menjangkau para UKM. Selain itu, keuntungan yang didapat diantaranya, kemudahan pembentukkan PT yang tidak dibatasi modalnya sebesar Rp 50 juta dan dapat membentuk PT sendiri dengan sistem pendaftaran.

Dengan demikian, UKM pun hanya perlu mendaftar dan sektor informal dapat bertransformasi menjadi sektor formal di pasar modal. Melalui skema ini juga, badan usaha selain PT dan koperasi. Seperti badan usaha berbentuk CV, firma, NV dan lainnya juga dapat memiliki kesempatan untuk melakukan urun dana di pasar modal.

Skema SCF sangat membantu para pengusaha muda yang ingin mendapatkan proyek pemerintah dengan pendanaan dari pasar modal. Sehingga pengusaha muda yang mendapatkan proyek pemerintah, dapat dengan mudah melakukan raising fund dari pasar modal.

Jadi, tidak perlu PT dan memiliki jumlah modal yang besar. Melalui skema SCF ini, para anak muda yang belum bankable untuk penggalangan dana (raising fund) di pasar modal memiliki banyak ruang kesempatan yang cukup.

Setelah mengenal securities crowdfunding (SCF), regulasi dan keuntungannya melalui artikel ini. Baik investor maupun perusahaan yang membutuhkan dana tidak perlu ragu dan khawatir memanfaatkan SCF ini. SCF telah memiliki payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perkembangan bisnis Anda memang sangatlah penting. Bagi Anda yang saat ini masih bingung terkait SCF, pengerjaan planning, manajemen dan lainnya dalam rangka mengembangkan bisnis, Anda bisa mengandalkan jasa konsultan bisnis dari Legacy.

For any inquiries regarding your company's need

Call us at (021) 29333747
Email your enquiry to executive.assistant@fidelitas.co.id
or Register for your inquiries below:

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *